
KOTA MALANG — Selasa, 2 Desember 2025. Pemerintah Kota Malang terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan, pemberdayaan umat, serta pengembangan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembahasan lanjutan terkait Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Fasilitasi Pesantren, yang melibatkan lintas organisasi perangkat daerah serta lembaga keagamaan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Malang itu menghadirkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Bagian Kesra, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Koperasi, Bappeda, serta perwakilan organisasi Islam. Hadir pula Dewan Pengurus Cabang Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Malang yang memberikan pandangan langsung terkait kebutuhan serta dinamika pesantren di lapangan.
Payung Regulasi dan Penguatan Pesantren
Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian pemerintah terhadap pesantren meningkat signifikan. Di tingkat nasional, dukungan negara diwujudkan melalui Hari Santri Nasional, penguatan struktur kelembagaan dengan adanya sub-direktorat pesantren di bawah Kementerian Agama, hingga hadirnya UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mempertegas legalitas, fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Sejumlah daerah di Indonesia juga telah menyediakan hibah, fasilitasi kesehatan lingkungan, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta program pemberdayaan ekonomi yang ditujukan khusus bagi pesantren. Hal ini menjadi dorongan bagi Kota Malang untuk memiliki regulasi pendukung yang selaras dan komprehensif.
Harapan dan Fokus Penyusunan Perwal
Rancangan Perwal Fasilitasi Pesantren di Kota Malang disusun untuk memastikan program pemerintah dapat memberikan manfaat nyata, meliputi:
- Selain itu, Perwal ini juga diharapkan menjadi dasar teknis yang mampu mengintegrasikan program lintas dinas agar lebih efektif dan sesuai dengan karakter pesantren di Kota Malang.
- Peningkatan mutu pendidikan dan tata kelola pesantren
- Penguatan aspek kesehatan dan sanitasi pondok
- Pengembangan vokasi serta kemandirian ekonomi santri
- Akses yang lebih mudah dan terukur terhadap bantuan pemerintah
Suara Pesantren Diakomodasi
Keterlibatan FKPP dan organisasi Islam dalam pembahasan Perwal menjadi poin penting agar regulasi tidak dibuat secara top-down. Salah satu fokus diskusi adalah perlunya pemetaan menyeluruh terhadap pesantren, meliputi jumlah santri, model pendidikan (salaf, khalaf, atau kombinasi), kapasitas sarana prasarana, serta program unggulan masing-masing pesantren.
Dengan pemetaan yang akurat, pemerintah dapat menyusun skema pendampingan dan fasilitasi yang tepat sasaran, sehingga pesantren mampu berkembang sebagai lembaga pendidikan yang adaptif tanpa meninggalkan nilai-nilai tradisi keilmuan Islam.
Tahapan Selanjutnya
Pemerintah Kota Malang menargetkan pembahasan akan dilanjutkan dalam beberapa tahap sebelum Rancangan Perwal ini disahkan. Jika regulasi ini rampung dan berjalan efektif, pesantren di Kota Malang diharapkan tidak hanya menjadi pusat pembinaan keagamaan, tetapi juga pilar pembangunan pendidikan, ekonomi, dan sosial bagi masyarakat.
Pewarta: Zain Fuad






















Discussion about this post